04 Aug 2026
Pemkab Barito Kuala Perpanjang Kerja Sama Bantuan Hukum dengan LKBH ULM untuk Masyarakat Tidak Mampu
BANJARMASIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala melalui Bagian Hukum Setda Barito Kuala resmi memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Kepala Bagian Hukum Setda Barito Kuala, Mahardika Prima Wijaya Rogady, S.H., menyampaikan bahwa perpanjangan kerja sama ini merupakan wujud komitmen Pemkab Barito Kuala dalam mengimplementasikan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah (Perda) Batola serta Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 122 Tahun 2022.
"Kerja sama ini mencakup layanan bantuan hukum baik secara litigasi maupun non-litigasi. Kami berharap masyarakat Barito Kuala yang kurang mampu dapat terbantu dan memperoleh keadilan secara adil dan merata," ujar Mahardika.
Akses Bantuan Hukum Hingga ke Pelosok Desa
Memasuki tahun ketiga jalinan sinergi ini, Ketua LKBH ULM, Dr. Mulyani Zulaeha, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk memastikan layanan bantuan hukum ini dapat diakses hingga ke masyarakat di desa-desa terpencil.
Meski kantor pusat LKBH ULM berkedudukan di Banjarmasin, pihaknya telah menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di wilayah Barito Kuala agar lebih dekat dan efisien bagi warga yang membutuhkan pendampingan.
"Memasuki tahun ketiga kerja sama ini, kami ingin memastikan hak perlindungan hukum masyarakat miskin di Barito Kuala tetap terpenuhi. Dengan hadirnya Pos Bantuan Hukum di Barito Kuala, warga tidak perlu jauh-jauh untuk mendapatkan konsultasi maupun pendampingan perkara," ungkap Dr. Mulyani.
Melalui perpanjangan kerja sama ini, Pemkab Barito Kuala dan LKBH ULM berharap sinergi yang terbangun dapat terus ditingkatkan guna memberikan kepastian hukum serta ruang perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Barito Kuala.
Kepala Bagian Hukum Setda Barito Kuala, Mahardika Prima Wijaya Rogady, S.H., menyampaikan bahwa perpanjangan kerja sama ini merupakan wujud komitmen Pemkab Barito Kuala dalam mengimplementasikan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah (Perda) Batola serta Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 122 Tahun 2022.
"Kerja sama ini mencakup layanan bantuan hukum baik secara litigasi maupun non-litigasi. Kami berharap masyarakat Barito Kuala yang kurang mampu dapat terbantu dan memperoleh keadilan secara adil dan merata," ujar Mahardika.
Akses Bantuan Hukum Hingga ke Pelosok Desa
Memasuki tahun ketiga jalinan sinergi ini, Ketua LKBH ULM, Dr. Mulyani Zulaeha, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk memastikan layanan bantuan hukum ini dapat diakses hingga ke masyarakat di desa-desa terpencil.
Meski kantor pusat LKBH ULM berkedudukan di Banjarmasin, pihaknya telah menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di wilayah Barito Kuala agar lebih dekat dan efisien bagi warga yang membutuhkan pendampingan.
"Memasuki tahun ketiga kerja sama ini, kami ingin memastikan hak perlindungan hukum masyarakat miskin di Barito Kuala tetap terpenuhi. Dengan hadirnya Pos Bantuan Hukum di Barito Kuala, warga tidak perlu jauh-jauh untuk mendapatkan konsultasi maupun pendampingan perkara," ungkap Dr. Mulyani.
Melalui perpanjangan kerja sama ini, Pemkab Barito Kuala dan LKBH ULM berharap sinergi yang terbangun dapat terus ditingkatkan guna memberikan kepastian hukum serta ruang perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Barito Kuala.
Bagikan:
Kembali